Ilustrasi AI — bukan dokumentasi kejadian.

Oleh Assyifa Putri Salsabila

Siswa SMA Islam Plus Darul Fuqoha Indonesia

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Program ini merupakan kebijakan nasional untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi koperasi. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Koperasi tersebut diarahkan untuk menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat, seperti sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, cold storage, dan layanan logistik sesuai potensi masing-masing desa.

Secara konsep, program tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang positif. Koperasi dapat menjadi wadah masyarakat untuk mengembangkan usaha secara bersama-sama, memperpendek rantai distribusi, meningkatkan posisi tawar petani, serta membuka akses masyarakat terhadap modal dan kebutuhan pokok. Namun, program dengan cakupan sangat besar juga memiliki risiko apabila pelaksanaannya tidak diikuti tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang kuat. Karena koperasi tersebut berhubungan dengan dana publik, pembangunan fisik, pengadaan barang, serta pinjaman bernilai besar, potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang perlu menjadi perhatian serius.

Besarnya Target dan Pembiayaan Program

Besarnya skala program Koperasi Merah Putih dapat dilihat dari target pemerintah yang mencapai 80.000 koperasi. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 27 Maret 2025 menempatkan pembentukan 80.000 koperasi sebagai program yang harus dilakukan secara terkoordinasi oleh kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait. Pendanaannya dapat berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Program ini kemudian berkembang dengan skema pembiayaan yang cukup besar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, koperasi dapat memperoleh pinjaman hingga Rp3 miliar, dengan bunga 6 persen per tahun dan jangka waktu maksimal 72 bulan. Dari plafon tersebut, maksimal Rp500 juta dapat digunakan untuk kebutuhan operasional, sedangkan sisanya untuk kebutuhan modal atau belanja lainnya sesuai ketentuan.

Pada 21 Juli 2025, pemerintah juga menyatakan telah meluncurkan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah berharap koperasi tersebut menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat dan didukung oleh fasilitas seperti gudang, cold storage, gerai sembako, apotek, kendaraan logistik, serta fasilitas pembiayaan.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa program ini bukan program kecil. Jika satu koperasi saja dapat memperoleh plafon pinjaman hingga Rp3 miliar, maka kualitas pengawasan menjadi sangat penting. Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula kemungkinan munculnya penyimpangan jika sistem pengawasan tidak berjalan dengan baik.

Potensi Korupsi di Tengah Pedesaan

Masalah utama yang perlu dikritisi bukanlah gagasan koperasinya, melainkan bagaimana program tersebut dilaksanakan. Dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat beberapa titik yang rawan disalahgunakan. Misalnya, pengadaan tanah, pembangunan gedung, pembelian kendaraan, pembelian peralatan, penentuan pemasok, hingga pengelolaan pinjaman koperasi.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Pada 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan melakukan mitigasi risiko korupsi terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. KPK menegaskan bahwa yang dinilai adalah pelaksanaan kebijakan, termasuk efektivitas sistem kontrol dan potensi celah korupsi.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pengadaan kipas angin untuk program koperasi desa. KPK mengingatkan bahwa proses pengadaan harus memperhatikan kebutuhan yang sebenarnya, penyusunan harga perkiraan sendiri, kemungkinan penggelembungan harga (mark-up), pengondisian pemenang, serta pemecahan proyek untuk mempermudah penunjukan langsung. Nilai pengadaan yang diperdebatkan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 triliun.

Selain itu, muncul pula persoalan kebijakan terkait pemanfaatan keuangan di tingkat lokal, seperti penggunaan Dana Desa yang dialokasikan untuk membayar utang Koperasi Desa. Meskipun pemerintah mengklaim bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu alokasi pembangunan infrastruktur atau pelayanan dasar di desa, langkah ini tetap mengundang tanda tanya besar. Dana Desa yang seharusnya murni fokus pada pemberdayaan warga dan pembangunan fasilitas umum desa berpotensi terbebani untuk menambal kewajiban finansial koperasi jika pengelolaannya mengalami macet atau kegagalan usaha.

Hal ini menjadi pelajaran penting bahwa program yang bertujuan membantu masyarakat desa justru dapat menimbulkan masalah jika pengadaan barang, jasa, dan beban anggarannya tidak transparan. Uang publik yang seharusnya digunakan untuk memperkuat ekonomi masyarakat dapat berkurang manfaatnya apabila terjadi pemborosan, konflik kepentingan, atau pergeseran alokasi anggaran yang tidak tepat.

Namun, persoalan tersebut tidak berarti seluruh Koperasi Merah Putih telah melakukan korupsi. Kritik harus tetap membedakan antara risiko korupsi, dugaan penyimpangan, dan korupsi yang telah terbukti secara hukum. Justru karena risiko tersebut telah mendapat perhatian lembaga antikorupsi, pemerintah perlu memperkuat pencegahan sebelum terjadi kerugian negara.

Kritik terhadap Pelaksanaan Program

Menurut saya, salah satu kelemahan yang perlu diperhatikan adalah kecenderungan mengejar jumlah koperasi dibandingkan kualitas koperasi. Target 80.000 koperasi memang menunjukkan ambisi besar pemerintah, tetapi keberhasilan program tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak koperasi yang telah dibentuk.

Koperasi seharusnya dinilai berdasarkan jumlah anggota yang aktif, omzet usaha, keuntungan, manfaat yang diterima masyarakat, peningkatan pendapatan anggota, kualitas pelayanan, serta kemampuan koperasi bertahan tanpa terus bergantung pada bantuan pemerintah.

Selain itu, desa-desa di Indonesia mempunyai kondisi yang berbeda-beda. Desa pertanian tidak memiliki kebutuhan yang sama dengan desa nelayan, desa wisata, atau desa yang mayoritas masyarakatnya bergerak di sektor perdagangan. Karena itu, model koperasi yang terlalu seragam berpotensi membuat pembangunan hanya berorientasi pada pembangunan gedung dan pembelian fasilitas, bukan pada kebutuhan ekonomi masyarakat.

Risiko lainnya adalah konflik kepentingan. Apabila pihak yang memiliki kekuasaan di desa terlalu dominan dalam menentukan pengurus, pemasok, lokasi pembangunan, atau penggunaan dana, koperasi dapat kehilangan prinsip demokratisnya. Koperasi seharusnya dimiliki dan dikendalikan oleh anggota, bukan menjadi kendaraan kepentingan kelompok tertentu.

Solusi yang Dapat Dilakukan

Untuk mencegah terjadinya korupsi dan kekacauan finansial di tingkat lokal, pemerintah perlu memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan.

  1. Transparansi Anggaran: Seluruh informasi mengenai penggunaan anggaran, harga barang, pemasok, pembangunan fasilitas, laporan keuangan koperasi, serta kejelasan alokasi Dana Desa harus dibuka kepada Warga desa sebagai anggota dan penerima manfaat harus dapat mengetahui ke mana uang negara digunakan.
  2. Pengadaan yang Objektif: Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kebutuhan nyata. Pemerintah tidak boleh membiarkan pengadaan hanya menjadi formalitas untuk mengejar target. Harga barang harus dibandingkan dengan harga pasar dan setiap perbedaan harga yang tidak wajar harus dapat dijelaskan.
  3. Pengawasan Ketat Penggunaan Dana Desa: Kebijakan pemanfaatan Dana Desa untuk menunjang kewajiban finansial seperti pembayaran utang koperasi harus diawasi secara ketat agar tidak mengorbankan hak dasar warga desa atas pembangunan infrastruktur dan pelayanan
  4. Pengawasan Berlapis: Pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, anggota koperasi, inspektorat daerah, aparat pengawasan internal pemerintah, serta lembaga penegak hukum harus memiliki peran yang jelas sejak awal.
  5. Digitalisasi Pengelolaan: Koperasi perlu menggunakan sistem digital dalam pencatatan anggota, transaksi, persediaan, pemasukan, pengeluaran, piutang, utang, dan laporan keuangan agar tercipta jejak audit yang jelas.
  6. Peningkatan Kualitas SDM:Pemerintah harus mengutamakan kualitas pengurus melalui pelatihan akuntansi, manajemen usaha, perkoperasian, pengadaan barang, dan pencegahan konflik kepentingan agar koperasi tidak mengalami gagal bayar.

Opini Penulis

Menurut pendapat saya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program yang memiliki tujuan baik dan berpotensi memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Saya tidak menolak program tersebut. Justru saya mendukung gagasan penguatan ekonomi desa melalui koperasi, selama pelaksanaannya benar-benar berorientasi kepada masyarakat.

Akan tetapi, saya berpendapat bahwa pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam mengejar target dan mengelola risiko keuangannya. Membentuk puluhan ribu koperasi dalam waktu relatif singkat tidak otomatis berarti ekonomi desa menjadi kuat. Koperasi yang hanya memiliki gedung, kendaraan, dan modal tetapi tidak mempunyai kegiatan usaha yang sehat pada akhirnya dapat menjadi beban bagi negara dan masyarakat, terlebih jika pada akhirnya harus disokong menggunakan Dana Desa.

Menurut saya, keberhasilan program seharusnya tidak diukur dari banyaknya koperasi yang diresmikan, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Jika petani memperoleh harga jual yang lebih baik, masyarakat mendapatkan sembako dengan harga terjangkau, pelaku UMKM mendapatkan akses modal, dan keuntungan koperasi kembali kepada anggota, maka program tersebut dapat dikatakan berhasil.

Sebaliknya, apabila pembangunan koperasi justru menjadi ladang pengadaan yang tidak transparan, harga barang dinaikkan, fasilitas tidak sesuai kebutuhan, atau dana publik dikuasai segelintir orang, maka tujuan awal program akan gagal. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat desa menjadi pihak yang paling dirugikan.

Kesimpulan

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program penting pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Dengan target 80.000 koperasi dan dukungan pembiayaan hingga Rp3 miliar per koperasi, program ini mempunyai skala yang sangat besar. Karena itu, peluang manfaatnya juga besar, tetapi risiko penyimpangan dan korupsi juga tidak boleh diabaikan. Pemerintah sendiri telah meminta berbagai lembaga melakukan pengawasan dan KPK telah melakukan mitigasi risiko korupsi terhadap pelaksanaannya.

Kritik terhadap program ini seharusnya tidak dipahami sebagai penolakan terhadap pembangunan desa. Kritik justru diperlukan agar program berjalan lebih baik. Pemerintah perlu memperkuat transparansi anggaran, mengawasi ketat penggunaan Dana Desa agar tidak terbebani kewajiban utang koperasi, memperbaiki sistem pengadaan, serta mendigitalisasi laporan keuangan koperasi. Pemerintah juga perlu mengubah ukuran keberhasilan dari sekadar jumlah koperasi yang terbentuk menjadi manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih seharusnya benar-benar menjadi milik dan alat ekonomi masyarakat desa, bukan menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak. Jika tata kelolanya bersih, transparan, dan sesuai kebutuhan masing-masing desa, program ini dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan ekonomi. Namun, jika pengawasan lemah, program sebesar ini justru berisiko membuka ruang baru bagi korupsi di pedesaan. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi desa harus berjalan bersama dengan pembangunan integritas.