
Oleh: Dzakiyatul Maulida Al Thofunnisa
Pendahuluan
Langkah pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat prasejahtera melalui program Sekolah Rakyat (SR) berasrama memicu perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, program ini hadir dengan tujuan untuk memutus rantai kemiskinan ekstrem melalui penyediaan pendidikan, fasilitas belajar, perangkat digital, serta asrama secara gratis. Namun, di sisi lain, pelaksanaan kebijakan yang ambisius tersebut juga mendapatkan kritik dari sejumlah praktisi pendidikan, lembaga transparansi, dan pengamat sosial.
Alih-alih dipandang sebagai solusi tunggal terhadap persoalan pendidikan masyarakat prasejahtera, pelaksanaan Sekolah Rakyat di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan tata kelola tenaga pendidik, kesejahteraan guru, potensi stigmatisasi terhadap peserta didik, hingga penggunaan anggaran negara.
Sekolah Rakyat juga dinilai oleh sejumlah pihak dilaksanakan dalam waktu yang relatif singkat. Pemerintah berhasil merealisasikan program tersebut hanya dalam hitungan bulan. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pada 27 Maret 2025, melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mendapatkan tugas untuk membentuk dan menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
Selanjutnya, pada Juli 2025 dilakukan proses rekrutmen dan pembekalan guru. Pada 14 Juli 2025, Sekolah Rakyat mulai menjalankan aktivitas pendidikan di 63 lokasi.
Cepatnya proses pelaksanaan tersebut menimbulkan sejumlah tantangan yang perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Persoalan Tata Kelola Guru dan Penyusutan Tenaga Pendidik
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa sekitar 140–160 guru memilih mengundurkan diri dari sekitar 1.500 formasi guru awal. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu dievaluasi dalam pengelolaan tenaga pendidik Sekolah Rakyat.
a. Sistem Penempatan yang Kurang Mempertimbangkan Kondisi Guru
Rekrutmen yang dilakukan melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kesesuaian antara lokasi penempatan dengan tempat tinggal guru.
Akibatnya, sejumlah guru berstatus PPPK harus ditempatkan jauh dari tempat tinggal dan keluarganya. Penempatan seperti ini dapat menjadi persoalan ketika guru harus menanggung biaya tambahan untuk tempat tinggal, transportasi, dan kebutuhan hidup di daerah penugasan.
b. Persoalan Kesejahteraan dan Logistik
Guru yang harus berpindah tempat tinggal juga menghadapi kebutuhan hidup yang lebih besar. Penghasilan yang diterima tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi di lokasi penugasan, tetapi dalam beberapa kasus juga harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di daerah asal.
Karena itu, kebijakan penempatan guru seharusnya mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan kondisi sosial tenaga pendidik agar mereka dapat menjalankan tugas secara optimal.
c. Ketersediaan Tempat Tinggal
Persoalan lainnya adalah ketersediaan akomodasi bagi guru yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya. Apabila pemerintah menempatkan tenaga pendidik di wilayah yang jauh, penyediaan atau dukungan terhadap tempat tinggal menjadi hal penting untuk dipertimbangkan.
Keberhasilan sebuah program pendidikan tidak hanya bergantung pada fasilitas yang diterima siswa, tetapi juga pada kesejahteraan guru sebagai pelaksana utama proses pembelajaran.
2. Potensi Stigmatisasi dan Diskriminasi Sosial
Persoalan berikutnya adalah potensi munculnya stigmatisasi dan diskriminasi sosial. Kedua persoalan tersebut dapat saling berkaitan dan berpotensi menyebabkan pengucilan maupun ketimpangan terhadap kelompok tertentu.
Sekolah Rakyat secara khusus diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, terutama kelompok desil 1 dan desil 2. Kebijakan tersebut memang bertujuan memberikan akses pendidikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Namun, pengelompokan berdasarkan kondisi ekonomi juga memiliki risiko memunculkan label negatif terhadap peserta didik.
a. Labelisasi terhadap Peserta Didik
Salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah munculnya anggapan bahwa Sekolah Rakyat merupakan “sekolah untuk anak miskin”.
Label semacam ini berpotensi memengaruhi cara masyarakat memandang siswa Sekolah Rakyat. Apabila dibiarkan, stigma tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan diri peserta didik dan interaksi mereka dengan lingkungan sosial.
Ubaid juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pengelompokan antara Sekolah Rakyat untuk masyarakat miskin ekstrem dan Sekolah Garuda untuk sekolah unggulan dapat memunculkan bentuk diskriminasi baru. Sekolah Rakyat berpotensi mendapatkan label sebagai sekolah yang hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.
b. Dampak terhadap Kondisi Psikologis dan Sosial
Stigmatisasi dan diskriminasi dapat memberikan dampak terhadap kondisi psikologis seseorang. Individu yang terus-menerus mendapatkan label negatif dapat mengalami penurunan kepercayaan diri dan menarik diri dari lingkungan sosial.
Dalam konteks pendidikan, kondisi tersebut tentu harus dihindari. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman, kesempatan berkembang, serta ruang interaksi sosial yang sehat bagi setiap peserta didik tanpa memandang kondisi ekonomi keluarganya.
c. Risiko Memperlebar Kesenjangan Sosial
Pemisahan siswa berdasarkan latar belakang ekonomi juga perlu dikaji secara hati-hati. Jika siswa dari keluarga prasejahtera hanya berinteraksi dengan kelompok sosial yang sama, ruang interaksi dengan masyarakat yang lebih beragam menjadi lebih terbatas.
Padahal, lingkungan pendidikan idealnya dapat menjadi ruang perjumpaan berbagai latar belakang sosial. Interaksi yang beragam dapat membantu peserta didik memahami perbedaan sekaligus mengurangi sekat sosial di masyarakat.
3. Perlunya Memperkuat Sekolah Reguler
Kritik terhadap program Sekolah Rakyat seharusnya dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sekolah reguler yang telah ada.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pembangunan program pendidikan baru tidak mengurangi perhatian terhadap persoalan sekolah reguler, terutama sekolah yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas, kualitas pembelajaran, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
a. Besarnya Anggaran Negara
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah besarnya biaya operasional program. Anggaran Sekolah Rakyat disebut mencapai Rp24,9 triliun pada 2026.
Konsep sekolah berasrama membuat negara harus menyediakan berbagai kebutuhan peserta didik, mulai dari makanan, pakaian, perangkat digital, fasilitas pendidikan, hingga kebutuhan hidup sehari-hari.
Besarnya anggaran tersebut perlu disertai tata kelola yang transparan, efektif, dan akuntabel sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.
b. Investasi Infrastruktur
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembangunan gedung dan asrama baru perlu diperhitungkan secara matang karena membutuhkan anggaran yang besar. Kritik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prioritas penggunaan anggaran pendidikan.
Sebagian pihak berpandangan bahwa anggaran dalam jumlah besar juga dapat digunakan untuk memperbaiki sekolah reguler yang mengalami kerusakan atau kekurangan fasilitas.
Dengan demikian, pemerintah perlu memastikan adanya keseimbangan antara pembangunan Sekolah Rakyat dan perbaikan sekolah reguler agar tidak menimbulkan kesenjangan baru dalam sistem pendidikan nasional.
c. Risiko Tata Kelola Pengadaan
Program dalam skala besar tentu membutuhkan pengadaan barang dan pembangunan infrastruktur dalam jumlah besar. Karena itu, transparansi dan pengawasan menjadi aspek yang sangat penting.
Transparency International Indonesia (TII) menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dalam program yang melibatkan proyek fisik dan pengadaan perangkat digital dalam skala besar. Tanpa pengawasan yang memadai, proses pengadaan berpotensi menghadapi berbagai persoalan.
Karena itu, keterbukaan informasi, pengawasan publik, serta mekanisme pertanggungjawaban harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
Penutup
Sekolah Rakyat merupakan program yang memiliki tujuan penting, yaitu memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera dan membantu memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan. Namun, tujuan yang baik tetap membutuhkan pelaksanaan yang matang.
Berbagai persoalan seperti penempatan dan kesejahteraan guru, potensi stigmatisasi peserta didik, besarnya anggaran, pembangunan infrastruktur, serta tata kelola pengadaan perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi secara serius.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa keberadaan Sekolah Rakyat tidak menimbulkan kesenjangan baru antara sekolah khusus dan sekolah reguler. Peningkatan kualitas pendidikan seharusnya dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh anak Indonesia, apa pun kondisi ekonomi keluarganya, memperoleh kesempatan mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Pada akhirnya, sebagaimana pandangan Lanakoe, tantangan kebijakan pendidikan bukan hanya memastikan anak dari keluarga kurang mampu dapat bersekolah. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan mereka mendapatkan pendidikan bermutu tanpa harus menghadapi stigma akibat latar belakang sosial dan ekonomi keluarganya.
Dengan demikian, keberhasilan Sekolah Rakyat tidak cukup diukur dari jumlah sekolah yang dibangun atau jumlah siswa yang diterima. Keberhasilannya juga harus dilihat dari kualitas pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, efektivitas penggunaan anggaran, serta kemampuan program tersebut dalam meningkatkan kehidupan peserta didik tanpa menciptakan diskriminasi sosial baru.




